BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam
bahasa-bahasa utama di Eropa, istilah negara memiliki kemiripin, yakni state (bahasa inggris, staat (bahasa Belanda dan Jerman), dan etat (bahasa perancis). Kata state, staat, etat itu di ambil dari
kata bahasa Latin status atau stacum, artinya keadaan yang tegak dan
tetap, atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Selain itu
istilah negara berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu nagari (nagara) yang
berarti kota. Secara istilah (terminologi), negara diartikan sebagai organisasi
tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang memilki satu cita-cita untuk
bersatu, hidup di daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Salah satu contoh negara yaitu negara Indonesia.
Indonesia adalah negara kepulauan yang sangat
banyak dengan dikelilingi laut yang luas. Selain itu Indonesia kaya akan
kelimpahan alamnya, baik hasil pertambangan, hasil alam, maupun hasil lautnya.
Perlu diketahui bahwa negara Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas yang
terbentang dari Sabang hingga ke Merauke. Masing-masing daerah memiliki
lingkungan geografis, sumber daya alam, adat istiadat dan pola hidup masyarakat
yang berbeda-beda. Di dalam pulau-pulau
tersebut terdapat berjuta – juta orang jiwa yang mempunyai hak dan
kewajiban yang sama. Mereka tunduk pada satu aturan. Maka dari itu bentuk
negara yang dianut oleh negara Indonesia adalah bentuk negara kesatuan, yang
dimana seluruh daerah hanya ada satu pemerintah (pusat) yang mengatur. Jadi
meskipun berbeda-beda lingkungan geografis, sumber daya alam, adat istiadat dan
pola hidup, kita tetap menjadi satu, sesuai dengan semboyan negara kita yaitu
“Bhinneka Tunggal Ika”, meskipun berbeda-beda kita tetap satu. Akan tetapi di
sisi lain ada pendapat bahwa bentuk negara yang sesuai dengan negara Indonesia
adalah bentuk negara serikat (federal) karena negara Indonesia terdiri dari
pulau-pulau yang banyak.
Hal ini
sangat menarik untuk menjadi bahan dalam pembuatan makalah. Untuk itu penulis
ingin membahas masalah ini dalam makalah yang berjudul “ Bentuk Negara yang
Sesuai untuk Negara Indonesia”.
1.2 Rumusan Masalah
- Apakah
saja perbedaan dan persamaan bentuk negara kesatuan dan negara serikat?
- Apa
saja kelebihan dan kekurangan bentuk negara kesatuan dan negara serikat?
- Bentuk
negara apakah yang sesuai dengan negara Indonesia?
1.3 Tujuan dan Manfaat
- Untuk
lebih memahami perbedaan dan persamaan antara bentuk negara kesatuan dan negara
serikat?
- Untuk
mengetahui kelebihan dan kekurangan bentuk negara kesatuan dan negara
serikat?
- Untuk
mengetahui dan memahami bentuk negara yang sesuai dengan negara Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Bentuk
Negara Kesatuan Dan Negara Serikat
Menurut teori modern,
bentuk negara saat ini dibedakan menjadi dua, yaitu negara kesatuan (Unitaris)
dan negara serikat (Federasi).
- Negara
kesatuan (Unitaris)
Negara
kesatuan adalah negara yang mempunyai kekuasaan untuk mengurus pemerintahan
negara pada pemerintahan pusat. Dalam melaksanakan pemerintahannya, sistem
negara kesatuan ada dua macam, yaitu: sisitem sentralisasi dan desentralisasi.
Contoh negara yang manganut sistem negara kesatuan adalah Indonesia, Jepang,
Afganistan, dan Itali.
a. Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi
Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah suatu pemerintahan yang semua urusan
pemerintah diselenggarakan oleh pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah
hanya melaksanakan.
b. Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi
Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah suatu sistem pemerintahan yang tidak
menyerahkan seluruh kekuasaan pemerintah pada pemerintah pusat, tetapi sebagian
diserahkan pada daerah.
Dengan demikian, ciri sebuah negara
kesatuan adalah sebagai berikut:
a) Kekuasaan
mengatur seluruh daerah di tangan pemerintah pusat.
b) Hubungan
pemerintah pusat dengan daerah dan rakyat dilakukan secara langsung.
c) Hanya
terdapat satu UUD, satu kepala negara, satu dewan perwakilan, dan satu dewan
menteri.
- Negara
serikat (Federasi)
Negara
serikat adalah negara yang terdiri atas beberapa negara bagian yang tidak
berdaulat, sedangkan yang berdaulat adalah gabungan dari negara bagian
tersebut.
Ciri-ciri
negara serikat sebagai berikut:
a) Tiap
negara mempunyai kepala negara, perlemen dan dewan menteri yang mengurusi semua
keperluan negara bagian tersebut.
b) Tiap
negara bagian boleh membuat UUD, tetapi tidak bertentangan dengan UUD dari
negara serikat.
c) Hubungan
antarpemerintah pusat atau federasi dengan daerah atau rakyatnya harus melalui
pemerintah negara bagian, kecuali dalam hal tertentu telah diserahkan secara langsung
kepada pemerintah federal.
Dalam
praktik kenegaraan, jabatan kepala negara bagian jarang ditemui. Jabatan yang
lazim dipakai adalah gubernur. Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal
dengan negara bagian diselenggarakan oleh pemerintah negara bagian sehingga
budang kegiatan pemerintah federal adalah ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power). Contoh negara serikat
adalah Amerika Serikat, Kanada, dan Australia.
Persamaan
antara bentuk negara kesatuan dan negara serikat terletak pada negara kesatuan
bersistem desentralisasi dan negara serikat yaitu:
a. Pemerintah
pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar.
b. Memiliki
otonomi sendiri
Sedangkan
secara garis besar perbedaan antara bentuk negara kesatuan dan negara serikat
sebagai berikut:
Negara kesatuan
|
Negara serikat
|
Setiap daerah memiliki perda.
|
Setiap daerah mempunyai UUD daerah yang tidak bertentangan
dengan UUD negara (hukum tersendiri).
|
Hanya hari libur nasional diakui.
|
Hari libur nasional terdiri dari pusat dan daerah.
|
Kepala negara/kepala daerah tidak mempunyai hak veto.
|
Kepala negara/kepala daerah mempunyai hak veto.
|
Hanya presiden berwenang mengatur hukum.
|
Presiden berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala
daerah untuk daerah.
|
DPRD tidak mempunyai hak veto terhadap UU yang disahkan DPR.
|
DPRD mempunyai hak veto terhadap hak veto yang disahkan DPR.
|
APBN dan APBD tergabung.
|
APBN untuk negara dan APBD untuk daerah.
|
Daerah diatur pemerintah pusat.
|
Daerah harus mandiri.
|
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama.
|
Masalah daerah merupakan tanggung jawab pemda.
|
2.2
Kelebihan
Dan Kekurangan Bentuk Negara Kesatuan Dan Negara Serikat
Negara
kesatuan terdiri dari negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan
desentralisasi, maka kelebihan dan kekurangannya dapat diliha dari dua sistem
tersebut, yaitu sebagai berikut:
·
Kelebihan negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi:
a. Pemerintah
pusat secara langsung dapat mengurus semua urusan sampai ke daerah.
b. Peraturan
di seluruh negara sama.
c. Adanya
kesederhanaan hukum.
·
Sedangkan kekurangan negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi:
a. Pekerjaan
pemerintah pusat menjadi banyak sehingga menghambat proses pelaksanaan di
daerah.
b. Rakyat
di daerah tidak mendapat kesempatan memikirkan dan bertanggung jawab pada
daerahnya.
c. Peraturan
dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan suatu daerah.
·
Kelebihan negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi:
a. Peraturan
yang dibuat oleh pemerintah daerah sesuai dengan daerah masing-masing.
b. Peraturan
sesuai dengan perkembangan demokrasi karena rakyat dapat berperan aktif dalam
pembangunan daerahnya.
·
Sedangkan kekurangan
negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
a. Tidak
adanya keseragaman peraturan di daerah karena setiap daerah membuat peraturan
sendiri-sendiri.
b. Kurang
hemat dalam menggunakan uang negara.
Kelebihan
dan kekurangan negara serikat sebagai berikut:
·
Kelebihan:
a. Cocok
bagi negara yang memiliki wilayah yang sangat luas.
b. Tetap
menjamin kesatuan dan persatuan nasional.
c. Memungkinkan
sistem pembatasan kekuasaan.
d. Memungkinkan
tiap daerah bagian mengembangkan sistem hukum pada masing-masing negaranya.
e. Memungkinkan
upaya pembangunan negara bagiab berdasarkan kekhasan dan potensi riil.
·
Kekurangan:
a. Begitu
banyak sistem hukum yang berlaku, sehingga rumit bagi mereka yang awam hukum
b. Sering
dicurigai sebagai negara tanpa persatuan meskipun tidak terbukti.
c. Sistem
pemilihan distrik, gubernur dan senator acap kali bermasalah sebab rule of the
gamenya tidak seragam.
d. Kurang
tepat bagi wilayah yang memiliki wilayah kurang luas.
e. Menyulitkan
upaya kodofikasa dan unifikasi hukum.
2.3
Bentuk
Negara yang Sesuai untuk Negara Indonesia
Sebagaimana telah tercantum di
dalam pasal 1 ayat 1 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara kesatuan
yang berbentuk republik”. Bentuk negara ini sebagai wujud cita-cita perjuanganbangsa
Indonesia sebagaiman tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea II yang
berbunyi “….negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Tentu hal ini tidak dapat di ubah lagi mengingat Indonesia pernah menganut
bentuk negara serikat. Akan tetapi bentuk negara ini tidak berlangsung lama
karena banyak masyarakat yang tidak setuju terhadap bentuk negara serikat.
Indonesia memiliki wilayah yang
sangat luas. Tentu hal ini bisa dikatakan bahwa negara Indonesia seharusnya
negara serikat. Akan tetapi orang-orang yang tinggal di Indonesia kurang paham
terhadap bentuk negara yang satu ini. Melihat kekurangannya yang dimana negara
serikat kurang persatuan. Hal ini disebabkan karena setiap negara memiliki
kepala negara sendiri-sendiri. Saat ini saja Indonesia menganut negara kesatuan
akan tetapi persatuan diantara
masyarakat masih kuranr terjalin, apalagi jika bentuk negara Indonesia
diubah ke dalam bentuk negara serikat. Mungkin yang namanya persatuan tidak
akan pernah terjalin.
Untuk itu, lebih baih bentuk negara
Indonesia tetap negara kesatuan. Meskipun terdapat banyak kekurangan. Akan
tetapi daripada mengubah bentuk negara, lebih baik berusaha menutupi
kekuranga-kekurangan tersebut.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Negara
kesatuan adalah negara yang mempunyai kekuasaan untuk mengurus pemerintahan
negara pada pemerintahan pusat. Sedangkan negara serikat adalah negara yang
terdiri atas beberapa negara bagian yang tidak berdaulat, sedangkan yang
berdaulat adalah gabungan dari negara bagian tersebut. Dari uraian di atas penulis menyimpulkan bahwa bentuk negara yang
sesuai untuk negara Indonesia adalah negara kesatuan. Memang dari segi
geografis Indonesia lebih sesuai menganut bentuk negara serikat. Akan tetapi
dalam hal sumber daya manusianya masih kurang sesuai. Karena negara serikat
dibutuhkan kerja keras keras yang ekstra untuk menjadi negara serikat yang
sukses, seperti Amerika Serikat.
DAFTAR PUSTAKA
Purwanto,
Tri Bambang dan Sunardi. 2010. Membangun
Wawasan KEWARGANEGARAAN 1 untuk Kelas
X SMA dan MA. Solo: Platinum.
Vidyaningtyas,
W dan Samidi. 2008. Belajar Memahami
Kewarganegaraan 2 untuk Kelas VIII SMP dan Mts.Solo: Platinum.
Murtapingah,
Sri dan Setiawan, Agus. Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta: Fajar
http://www.google.com/2013/06/kelebihan-dan-kekurangan-negara-
serikat.html