Selasa, 08 Juli 2014

Bentuk-bentuk Negara

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam bahasa-bahasa utama di Eropa, istilah negara memiliki kemiripin, yakni state (bahasa inggris, staat (bahasa Belanda dan Jerman), dan etat (bahasa perancis). Kata state, staat, etat itu di ambil dari kata bahasa Latin status atau stacum, artinya keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Selain itu istilah negara berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu nagari (nagara) yang berarti kota. Secara istilah (terminologi), negara diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang memilki satu cita-cita untuk bersatu, hidup di daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Salah satu contoh negara yaitu negara Indonesia.
 Indonesia adalah negara kepulauan yang sangat banyak dengan dikelilingi laut yang luas. Selain itu Indonesia kaya akan kelimpahan alamnya, baik hasil pertambangan, hasil alam, maupun hasil lautnya. Perlu diketahui bahwa negara Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas yang terbentang dari Sabang hingga ke Merauke. Masing-masing daerah memiliki lingkungan geografis, sumber daya alam, adat istiadat dan pola hidup masyarakat yang berbeda-beda. Di dalam pulau-pulau  tersebut terdapat berjuta – juta orang jiwa yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Mereka tunduk pada satu aturan. Maka dari itu bentuk negara yang dianut oleh negara Indonesia adalah bentuk negara kesatuan, yang dimana seluruh daerah hanya ada satu pemerintah (pusat) yang mengatur. Jadi meskipun berbeda-beda lingkungan geografis, sumber daya alam, adat istiadat dan pola hidup, kita tetap menjadi satu, sesuai dengan semboyan negara kita yaitu “Bhinneka Tunggal Ika”, meskipun berbeda-beda kita tetap satu. Akan tetapi di sisi lain ada pendapat bahwa bentuk negara yang sesuai dengan negara Indonesia adalah bentuk negara serikat (federal) karena negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang banyak.
Hal ini sangat menarik untuk menjadi bahan dalam pembuatan makalah. Untuk itu penulis ingin membahas masalah ini dalam makalah yang berjudul “ Bentuk Negara yang Sesuai untuk Negara Indonesia”.


1.2 Rumusan Masalah
  1. Apakah saja perbedaan dan persamaan bentuk negara kesatuan dan negara serikat?
  2. Apa saja kelebihan dan kekurangan bentuk negara kesatuan dan negara serikat?
  3. Bentuk negara apakah yang sesuai dengan negara Indonesia?
1.3 Tujuan dan Manfaat
  1. Untuk lebih memahami perbedaan dan persamaan antara bentuk negara kesatuan dan negara serikat?
  2. Untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan bentuk negara kesatuan dan negara serikat?
  3. Untuk mengetahui dan memahami bentuk negara yang sesuai dengan negara Indonesia.












BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Bentuk Negara Kesatuan Dan Negara Serikat
          Menurut teori modern, bentuk negara saat ini dibedakan menjadi dua, yaitu negara kesatuan (Unitaris) dan negara serikat (Federasi).
  1. Negara kesatuan (Unitaris)
Negara kesatuan adalah negara yang mempunyai kekuasaan untuk mengurus pemerintahan negara pada pemerintahan pusat. Dalam melaksanakan pemerintahannya, sistem negara kesatuan ada dua macam, yaitu: sisitem sentralisasi dan desentralisasi. Contoh negara yang manganut sistem negara kesatuan adalah Indonesia, Jepang, Afganistan, dan Itali.
a.       Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah suatu pemerintahan yang semua urusan pemerintah diselenggarakan oleh pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah hanya melaksanakan.
b.      Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah suatu sistem pemerintahan yang tidak menyerahkan seluruh kekuasaan pemerintah pada pemerintah pusat, tetapi sebagian diserahkan pada daerah.
            Dengan demikian, ciri sebuah negara kesatuan adalah sebagai berikut:
a)      Kekuasaan mengatur seluruh daerah di tangan pemerintah pusat.
b)      Hubungan pemerintah pusat dengan daerah dan rakyat dilakukan secara langsung.
c)      Hanya terdapat satu UUD, satu kepala negara, satu dewan perwakilan, dan satu dewan menteri.

  1. Negara serikat (Federasi)
Negara serikat adalah negara yang terdiri atas beberapa negara bagian yang tidak berdaulat, sedangkan yang berdaulat adalah gabungan dari negara bagian tersebut.
Ciri-ciri negara serikat sebagai berikut:
a)      Tiap negara mempunyai kepala negara, perlemen dan dewan menteri yang mengurusi semua keperluan negara bagian tersebut.
b)      Tiap negara bagian boleh membuat UUD, tetapi tidak bertentangan dengan UUD dari negara serikat.
c)      Hubungan antarpemerintah pusat atau federasi dengan daerah atau rakyatnya harus melalui pemerintah negara bagian, kecuali dalam hal tertentu telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jabatan kepala negara bagian jarang ditemui. Jabatan yang lazim dipakai adalah gubernur. Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian diselenggarakan oleh pemerintah negara bagian sehingga budang kegiatan pemerintah federal adalah ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power). Contoh negara serikat adalah Amerika Serikat, Kanada, dan Australia.
Persamaan antara bentuk negara kesatuan dan negara serikat terletak pada negara kesatuan bersistem desentralisasi dan negara serikat yaitu:
a.       Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar.
b.      Memiliki otonomi sendiri






Sedangkan secara garis besar perbedaan antara bentuk negara kesatuan dan negara serikat sebagai berikut:
Negara kesatuan
Negara serikat
Setiap daerah memiliki perda.
Setiap daerah mempunyai UUD daerah yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri).
Hanya hari libur nasional diakui.
Hari libur nasional terdiri dari pusat dan daerah.
Kepala negara/kepala daerah tidak mempunyai hak veto.
Kepala negara/kepala daerah mempunyai hak veto.
Hanya presiden berwenang mengatur hukum.
Presiden berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerah.
DPRD tidak mempunyai hak veto terhadap UU yang disahkan DPR.
DPRD mempunyai hak veto terhadap hak veto yang disahkan DPR.
APBN dan APBD tergabung.
APBN untuk negara dan APBD untuk daerah.
Daerah diatur pemerintah pusat.
Daerah harus mandiri.
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama.
Masalah daerah merupakan tanggung jawab pemda.

           



2.2  Kelebihan Dan Kekurangan Bentuk Negara Kesatuan Dan Negara Serikat
Negara kesatuan terdiri dari negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan desentralisasi, maka kelebihan dan kekurangannya dapat diliha dari dua sistem tersebut, yaitu sebagai berikut:
·         Kelebihan negara kesatuan dengan sistem sentralisasi:
a.       Pemerintah pusat secara langsung dapat mengurus semua urusan sampai ke daerah.
b.      Peraturan di seluruh negara sama.
c.       Adanya kesederhanaan hukum.
·         Sedangkan kekurangan negara kesatuan dengan sistem sentralisasi:
a.       Pekerjaan pemerintah pusat menjadi banyak sehingga menghambat proses pelaksanaan di daerah.
b.      Rakyat di daerah tidak mendapat kesempatan memikirkan dan bertanggung jawab pada daerahnya.
c.       Peraturan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan suatu daerah.
·         Kelebihan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi:
a.       Peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah sesuai dengan daerah masing-masing.
b.      Peraturan sesuai dengan perkembangan demokrasi karena rakyat dapat berperan aktif dalam pembangunan daerahnya.
·         Sedangkan kekurangan negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
a.       Tidak adanya keseragaman peraturan di daerah karena setiap daerah membuat peraturan sendiri-sendiri.
b.      Kurang hemat dalam menggunakan uang negara.

Kelebihan dan kekurangan negara serikat sebagai berikut:
·         Kelebihan:
a.       Cocok bagi negara yang memiliki wilayah yang sangat luas.
b.      Tetap menjamin kesatuan dan persatuan nasional.
c.       Memungkinkan sistem pembatasan kekuasaan.
d.      Memungkinkan tiap daerah bagian mengembangkan sistem hukum pada masing-masing negaranya.
e.       Memungkinkan upaya pembangunan negara bagiab berdasarkan kekhasan dan potensi riil.
·         Kekurangan:
a.       Begitu banyak sistem hukum yang berlaku, sehingga rumit bagi mereka yang awam hukum
b.      Sering dicurigai sebagai negara tanpa persatuan meskipun tidak terbukti.
c.       Sistem pemilihan distrik, gubernur dan senator acap kali bermasalah sebab rule of the gamenya tidak seragam.
d.      Kurang tepat bagi wilayah yang memiliki wilayah kurang luas.
e.       Menyulitkan upaya kodofikasa dan unifikasi hukum.







2.3  Bentuk Negara yang Sesuai untuk Negara Indonesia
Sebagaimana telah tercantum di dalam pasal 1 ayat 1 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Bentuk negara ini sebagai wujud cita-cita perjuanganbangsa Indonesia sebagaiman tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea II yang berbunyi “….negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Tentu hal ini tidak dapat di ubah lagi mengingat Indonesia pernah menganut bentuk negara serikat. Akan tetapi bentuk negara ini tidak berlangsung lama karena banyak masyarakat yang tidak setuju terhadap bentuk negara serikat.
            Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas. Tentu hal ini bisa dikatakan bahwa negara Indonesia seharusnya negara serikat. Akan tetapi orang-orang yang tinggal di Indonesia kurang paham terhadap bentuk negara yang satu ini. Melihat kekurangannya yang dimana negara serikat kurang persatuan. Hal ini disebabkan karena setiap negara memiliki kepala negara sendiri-sendiri. Saat ini saja Indonesia menganut negara kesatuan akan tetapi persatuan diantara  masyarakat masih kuranr terjalin, apalagi jika bentuk negara Indonesia diubah ke dalam bentuk negara serikat. Mungkin yang namanya persatuan tidak akan pernah terjalin.
            Untuk itu, lebih baih bentuk negara Indonesia tetap negara kesatuan. Meskipun terdapat banyak kekurangan. Akan tetapi daripada mengubah bentuk negara, lebih baik berusaha menutupi kekuranga-kekurangan tersebut.








BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Negara kesatuan adalah negara yang mempunyai kekuasaan untuk mengurus pemerintahan negara pada pemerintahan pusat. Sedangkan negara serikat adalah negara yang terdiri atas beberapa negara bagian yang tidak berdaulat, sedangkan yang berdaulat adalah gabungan dari negara bagian tersebut. Dari uraian di atas penulis menyimpulkan bahwa bentuk negara yang sesuai untuk negara Indonesia adalah negara kesatuan. Memang dari segi geografis Indonesia lebih sesuai menganut bentuk negara serikat. Akan tetapi dalam hal sumber daya manusianya masih kurang sesuai. Karena negara serikat dibutuhkan kerja keras keras yang ekstra untuk menjadi negara serikat yang sukses, seperti Amerika Serikat.













DAFTAR PUSTAKA
Purwanto, Tri Bambang dan Sunardi. 2010. Membangun Wawasan KEWARGANEGARAAN 1 untuk Kelas X SMA dan MA. Solo: Platinum.
Vidyaningtyas, W dan Samidi. 2008. Belajar Memahami Kewarganegaraan 2 untuk Kelas VIII SMP dan Mts.Solo: Platinum.
Murtapingah, Sri dan Setiawan, Agus. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Fajar

http://www.google.com/2013/06/kelebihan-dan-kekurangan-negara- serikat.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar