Selasa, 08 Juli 2014

Bentuk-bentuk Negara

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam bahasa-bahasa utama di Eropa, istilah negara memiliki kemiripin, yakni state (bahasa inggris, staat (bahasa Belanda dan Jerman), dan etat (bahasa perancis). Kata state, staat, etat itu di ambil dari kata bahasa Latin status atau stacum, artinya keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Selain itu istilah negara berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu nagari (nagara) yang berarti kota. Secara istilah (terminologi), negara diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang memilki satu cita-cita untuk bersatu, hidup di daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Salah satu contoh negara yaitu negara Indonesia.
 Indonesia adalah negara kepulauan yang sangat banyak dengan dikelilingi laut yang luas. Selain itu Indonesia kaya akan kelimpahan alamnya, baik hasil pertambangan, hasil alam, maupun hasil lautnya. Perlu diketahui bahwa negara Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas yang terbentang dari Sabang hingga ke Merauke. Masing-masing daerah memiliki lingkungan geografis, sumber daya alam, adat istiadat dan pola hidup masyarakat yang berbeda-beda. Di dalam pulau-pulau  tersebut terdapat berjuta – juta orang jiwa yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Mereka tunduk pada satu aturan. Maka dari itu bentuk negara yang dianut oleh negara Indonesia adalah bentuk negara kesatuan, yang dimana seluruh daerah hanya ada satu pemerintah (pusat) yang mengatur. Jadi meskipun berbeda-beda lingkungan geografis, sumber daya alam, adat istiadat dan pola hidup, kita tetap menjadi satu, sesuai dengan semboyan negara kita yaitu “Bhinneka Tunggal Ika”, meskipun berbeda-beda kita tetap satu. Akan tetapi di sisi lain ada pendapat bahwa bentuk negara yang sesuai dengan negara Indonesia adalah bentuk negara serikat (federal) karena negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang banyak.
Hal ini sangat menarik untuk menjadi bahan dalam pembuatan makalah. Untuk itu penulis ingin membahas masalah ini dalam makalah yang berjudul “ Bentuk Negara yang Sesuai untuk Negara Indonesia”.


1.2 Rumusan Masalah
  1. Apakah saja perbedaan dan persamaan bentuk negara kesatuan dan negara serikat?
  2. Apa saja kelebihan dan kekurangan bentuk negara kesatuan dan negara serikat?
  3. Bentuk negara apakah yang sesuai dengan negara Indonesia?
1.3 Tujuan dan Manfaat
  1. Untuk lebih memahami perbedaan dan persamaan antara bentuk negara kesatuan dan negara serikat?
  2. Untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan bentuk negara kesatuan dan negara serikat?
  3. Untuk mengetahui dan memahami bentuk negara yang sesuai dengan negara Indonesia.












BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Bentuk Negara Kesatuan Dan Negara Serikat
          Menurut teori modern, bentuk negara saat ini dibedakan menjadi dua, yaitu negara kesatuan (Unitaris) dan negara serikat (Federasi).
  1. Negara kesatuan (Unitaris)
Negara kesatuan adalah negara yang mempunyai kekuasaan untuk mengurus pemerintahan negara pada pemerintahan pusat. Dalam melaksanakan pemerintahannya, sistem negara kesatuan ada dua macam, yaitu: sisitem sentralisasi dan desentralisasi. Contoh negara yang manganut sistem negara kesatuan adalah Indonesia, Jepang, Afganistan, dan Itali.
a.       Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah suatu pemerintahan yang semua urusan pemerintah diselenggarakan oleh pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah hanya melaksanakan.
b.      Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah suatu sistem pemerintahan yang tidak menyerahkan seluruh kekuasaan pemerintah pada pemerintah pusat, tetapi sebagian diserahkan pada daerah.
            Dengan demikian, ciri sebuah negara kesatuan adalah sebagai berikut:
a)      Kekuasaan mengatur seluruh daerah di tangan pemerintah pusat.
b)      Hubungan pemerintah pusat dengan daerah dan rakyat dilakukan secara langsung.
c)      Hanya terdapat satu UUD, satu kepala negara, satu dewan perwakilan, dan satu dewan menteri.

  1. Negara serikat (Federasi)
Negara serikat adalah negara yang terdiri atas beberapa negara bagian yang tidak berdaulat, sedangkan yang berdaulat adalah gabungan dari negara bagian tersebut.
Ciri-ciri negara serikat sebagai berikut:
a)      Tiap negara mempunyai kepala negara, perlemen dan dewan menteri yang mengurusi semua keperluan negara bagian tersebut.
b)      Tiap negara bagian boleh membuat UUD, tetapi tidak bertentangan dengan UUD dari negara serikat.
c)      Hubungan antarpemerintah pusat atau federasi dengan daerah atau rakyatnya harus melalui pemerintah negara bagian, kecuali dalam hal tertentu telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jabatan kepala negara bagian jarang ditemui. Jabatan yang lazim dipakai adalah gubernur. Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian diselenggarakan oleh pemerintah negara bagian sehingga budang kegiatan pemerintah federal adalah ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power). Contoh negara serikat adalah Amerika Serikat, Kanada, dan Australia.
Persamaan antara bentuk negara kesatuan dan negara serikat terletak pada negara kesatuan bersistem desentralisasi dan negara serikat yaitu:
a.       Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar.
b.      Memiliki otonomi sendiri






Sedangkan secara garis besar perbedaan antara bentuk negara kesatuan dan negara serikat sebagai berikut:
Negara kesatuan
Negara serikat
Setiap daerah memiliki perda.
Setiap daerah mempunyai UUD daerah yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri).
Hanya hari libur nasional diakui.
Hari libur nasional terdiri dari pusat dan daerah.
Kepala negara/kepala daerah tidak mempunyai hak veto.
Kepala negara/kepala daerah mempunyai hak veto.
Hanya presiden berwenang mengatur hukum.
Presiden berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerah.
DPRD tidak mempunyai hak veto terhadap UU yang disahkan DPR.
DPRD mempunyai hak veto terhadap hak veto yang disahkan DPR.
APBN dan APBD tergabung.
APBN untuk negara dan APBD untuk daerah.
Daerah diatur pemerintah pusat.
Daerah harus mandiri.
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama.
Masalah daerah merupakan tanggung jawab pemda.

           



2.2  Kelebihan Dan Kekurangan Bentuk Negara Kesatuan Dan Negara Serikat
Negara kesatuan terdiri dari negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan desentralisasi, maka kelebihan dan kekurangannya dapat diliha dari dua sistem tersebut, yaitu sebagai berikut:
·         Kelebihan negara kesatuan dengan sistem sentralisasi:
a.       Pemerintah pusat secara langsung dapat mengurus semua urusan sampai ke daerah.
b.      Peraturan di seluruh negara sama.
c.       Adanya kesederhanaan hukum.
·         Sedangkan kekurangan negara kesatuan dengan sistem sentralisasi:
a.       Pekerjaan pemerintah pusat menjadi banyak sehingga menghambat proses pelaksanaan di daerah.
b.      Rakyat di daerah tidak mendapat kesempatan memikirkan dan bertanggung jawab pada daerahnya.
c.       Peraturan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan suatu daerah.
·         Kelebihan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi:
a.       Peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah sesuai dengan daerah masing-masing.
b.      Peraturan sesuai dengan perkembangan demokrasi karena rakyat dapat berperan aktif dalam pembangunan daerahnya.
·         Sedangkan kekurangan negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
a.       Tidak adanya keseragaman peraturan di daerah karena setiap daerah membuat peraturan sendiri-sendiri.
b.      Kurang hemat dalam menggunakan uang negara.

Kelebihan dan kekurangan negara serikat sebagai berikut:
·         Kelebihan:
a.       Cocok bagi negara yang memiliki wilayah yang sangat luas.
b.      Tetap menjamin kesatuan dan persatuan nasional.
c.       Memungkinkan sistem pembatasan kekuasaan.
d.      Memungkinkan tiap daerah bagian mengembangkan sistem hukum pada masing-masing negaranya.
e.       Memungkinkan upaya pembangunan negara bagiab berdasarkan kekhasan dan potensi riil.
·         Kekurangan:
a.       Begitu banyak sistem hukum yang berlaku, sehingga rumit bagi mereka yang awam hukum
b.      Sering dicurigai sebagai negara tanpa persatuan meskipun tidak terbukti.
c.       Sistem pemilihan distrik, gubernur dan senator acap kali bermasalah sebab rule of the gamenya tidak seragam.
d.      Kurang tepat bagi wilayah yang memiliki wilayah kurang luas.
e.       Menyulitkan upaya kodofikasa dan unifikasi hukum.







2.3  Bentuk Negara yang Sesuai untuk Negara Indonesia
Sebagaimana telah tercantum di dalam pasal 1 ayat 1 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Bentuk negara ini sebagai wujud cita-cita perjuanganbangsa Indonesia sebagaiman tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea II yang berbunyi “….negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Tentu hal ini tidak dapat di ubah lagi mengingat Indonesia pernah menganut bentuk negara serikat. Akan tetapi bentuk negara ini tidak berlangsung lama karena banyak masyarakat yang tidak setuju terhadap bentuk negara serikat.
            Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas. Tentu hal ini bisa dikatakan bahwa negara Indonesia seharusnya negara serikat. Akan tetapi orang-orang yang tinggal di Indonesia kurang paham terhadap bentuk negara yang satu ini. Melihat kekurangannya yang dimana negara serikat kurang persatuan. Hal ini disebabkan karena setiap negara memiliki kepala negara sendiri-sendiri. Saat ini saja Indonesia menganut negara kesatuan akan tetapi persatuan diantara  masyarakat masih kuranr terjalin, apalagi jika bentuk negara Indonesia diubah ke dalam bentuk negara serikat. Mungkin yang namanya persatuan tidak akan pernah terjalin.
            Untuk itu, lebih baih bentuk negara Indonesia tetap negara kesatuan. Meskipun terdapat banyak kekurangan. Akan tetapi daripada mengubah bentuk negara, lebih baik berusaha menutupi kekuranga-kekurangan tersebut.








BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Negara kesatuan adalah negara yang mempunyai kekuasaan untuk mengurus pemerintahan negara pada pemerintahan pusat. Sedangkan negara serikat adalah negara yang terdiri atas beberapa negara bagian yang tidak berdaulat, sedangkan yang berdaulat adalah gabungan dari negara bagian tersebut. Dari uraian di atas penulis menyimpulkan bahwa bentuk negara yang sesuai untuk negara Indonesia adalah negara kesatuan. Memang dari segi geografis Indonesia lebih sesuai menganut bentuk negara serikat. Akan tetapi dalam hal sumber daya manusianya masih kurang sesuai. Karena negara serikat dibutuhkan kerja keras keras yang ekstra untuk menjadi negara serikat yang sukses, seperti Amerika Serikat.













DAFTAR PUSTAKA
Purwanto, Tri Bambang dan Sunardi. 2010. Membangun Wawasan KEWARGANEGARAAN 1 untuk Kelas X SMA dan MA. Solo: Platinum.
Vidyaningtyas, W dan Samidi. 2008. Belajar Memahami Kewarganegaraan 2 untuk Kelas VIII SMP dan Mts.Solo: Platinum.
Murtapingah, Sri dan Setiawan, Agus. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Fajar

http://www.google.com/2013/06/kelebihan-dan-kekurangan-negara- serikat.html

ARTIKEL DASAR dan TUJUAN PENDIDIKAN dalam KURIKULUM 2013

Berbagai Lapisan Masyarakat Kurang Siap Menghadapi Kurikulum 2013
Pendidikan merupakan faktor penting yang harus dimiliki oleh setiap individu. Banyak hal yang dapat dilakukan untuk mendapatkan pendidikan, baik itu secara formal, nonformal, dan informal. Di Indonesia banyak lembaga-lembaga pendidikan yang bersifat formal yang telah didirikan. Mulai dari tingkat dasar hingga ke perguruan tinggi. Pendidikan nonformal pun tidak mau ketinggalan. Banyak para aktivis-aktivis yanh telah mendirikan sekolah untuk mereka yang tidak dapat mengenyam pendidikan formal. Bahkan di luar negeri lebih banyak sekolah non formal dan mereka bisa menjadi orang sukses juga seperti orang-orang yang duduk di bangku sekolah. Malah ada yang lebih sukses dari orang yang mengenyam pendidikan formal. Sebenarnya kualitas dua pendidikan ini sama saja. Bedanya dalam hal ini pendidikan formal bergantung kepada peraturan pemerintah. Meskipun pendidikan formal di bawah naungan pemerintah, itu tdak menjamin pendidikan formal kualitas bagus karena semua itu tergantung kepada pribadi tiap individunya. Jika mereka rajin, ulet, dan bersungguh-sungguh maka mereka akan berhasil. Pepatah mengatakan ” barangsiapa yang bersungguh-sungguh maka dialah pemenangnya”.
Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang ada di Asia Tenggara. Meskipun demikian tentunya pendidikan di indonesia tidak kalah dengan negara-negara maju lainnya. Akan tetapi pelaksanaannya belum tepat karena masih banyak masalah-masalah yang timbul dalam pendidikan di Indonesia. Seperti pemerataan pendidikan, biaya pedidikan, sistem sekolah yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, kualitas guru, dan yang saat ini ramai diperbincangkan yaitu masalah kurikulum yang saat ini diterapkan di Indonesia.
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang tujuan, isi dan bahan pelajaran yang dikembangkan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik serta kebutuhan lapangan kerja. Subandiyah (2001:4-6) mengemukakan ada 4 komponen kurikulum yaitu, komponen tujuan, komponen isi/materi, komponen media (sarana dan prasarana), komponen strategi, dan komponen proses belajar mengajar.
Tujuan yang ada di kurikulum inilah naantinya yang akan menentukan ke arah mana sebenarnya pendidikan itu berjalan. Tanpa adanya kurikulum mingkin sekolah-sekolah akan kebingungan hal apa yang akan diberikan kepada anak ddik mereka karena pembelajaran di sekolah disesuaikan denga kurikulum yang ada.tapi bagaimana jika kurikulum tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang ada atau malah dipaksakan untuk mengikuti kurikulum tersebut.
Saat ini di Indonesia mebnerapkan kurikulun 2013 yang dilaksanakan pada tahun ajaran 2013-2014. Sebelum menerapkan kurikulum 2013 ini, Indonesia yang menerapkan berbagai macam kurikulum sebelumnya. Mulai sejak periode sebelum tahun 1945 hingga kurikulum tahun 2006 yang berlaku sampai akhir tahun 2012 lalu. Perubahan kurikulum ini dilaksanakan karena untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Menurut beberapa pakar, perubahan kurikulum dari masa ke masa, baik di Indonesia maupun di negara lain, disebabkan karena kebutuhan masyarakat yang setiap tahunnya selalu berkembang dan tuntutan zaman yang cenderung berubah. Tentunya perubahan kurikulum ini tidak asal dibuat karena perubahan ini telah memperhatikan keadaan pendidikan yang ada di Indonesia. Kurikulum yang sentralistik membuat potret pendidikan semakin buram. Kurikulum hanya didasarkan pada pengetahuan pemerintah tanpa memperhatikan kebutuhan masyarakat. Lebih parah lagi,pendidikan tidak mampu menghasilkan lulusan yang kreatif. Ini salahnya, kurikulum dibuat di Jakarta dan tidak memperhatikan kondisi di masyarakat bawah. Jadi, para lulusan hanya pintar cari kerja dan tidak pernah bisa menciptakan lapangan kerja sendiri, padahal lapangan
Kurikulum 2013 ini tentu disesuaikan dengan perkembngan pendidikan yang sat ini semakin rumit. Akan tetapi masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan memahami tujuan dan dasar kurikulum 2013 ini. Jangankan masyarakat, di Indonesian sebagiab besar guru belum cukup mengetahui hal-hal yang akan dilakukan ketika kurikulum ini dijalankan. Meskipun telah ada pengenalan dan pelatihan terhadap gugu-guru pengajar mengenai kurilkulum 2013 ini. Hal ini terjadi karena hanya sebagian guru yang ditunjuk mengikuti pelatihan tersebut. Padahal dalam hal ini seorang guru sangat penting untuk mengetahui kurikulum 2013, karena melalui guru inilah perserta didik mengetahui kurikulum yang diterapkan di Indonesia ini. Di sisi lain kondisi psikis anak juga perlu diperhatikan. Kurukulum 2013 ini masih deterapkan di beberapa sekolah yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mernerapkan kurikulum 2013. Lalu bagaimana dengan sekolah yang tidak menerapkan kurikulum 2013 ini, sedangkan anak didik tersebut satu jenjang dengan anak didik yanh sekolahnya talah menerapkan 2013. Tentunya sebagian dari mereka beranggapan bahwa mereka telah dibeda-bedakan.
Kurikulum 2013 juga menuai banyak kontroversi. Kurikulum ini pelaksanaanya tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional karena penekanan pengembangan kurikulum hanya didasarkan pada orientasi pragmatis. Kurikulum ini juga tidak sesuai dengan evaluasi dari kurikulum sebelumnya yaitu KTSP 2006. Hal ini dapat menyebabkan rencana pengembangan kualitas pendidikan tidak sesuai dengan agenda yang telah direncanakan. Padahal pembuatan kurikulum sebelumnya disesuaikan dengan evaluasi-evaluasi dari kurikulum sebelum-sebelumnya dan mungkin hanya terdapat beberapa perubahan karena terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan pendidikan saat ini. Selain itu dalam pembuatannya pemerintah tidak melibatkan semua lapisan, karena pemerintah beranggapan bahwa kebutuhan guru dengan peserta didiknya sama. Padahal jika ditelusuri lebih dalam banyak keinginan mereka untuk memajukan pendidikan ini yang tidak tersalurkan dan pendidikan yang berkualitas akan tercipta apabila terjadi hubungan yang sangat baik antara pemerintah, pendidik, maupun peserta didik. Maksudnya dalam hal ini seharusnya pemerintah melibatkan semua komponen masyarakat dalam pembuatan kurikulum 2013, jadi tidak ada kebingungan atau masalah yang akan terjadi. Selain itu ada beberapa hal yang sangat bertentangan seperti pengintegrasian pelajan IPA dan IPS ke dalam pelajaran Bahasa Indonesia. Padahal ketiga pelajaran ini sangatlah berbeda alurya. Lebih parahnya sistem ini diterapkan di sekolah dasar. Secara psikologis anak sekolah dasar belum mengerti tentang pengetahuan alam. Meskipun mereka mengetahu tentang alam melalui kehidupan sehari-hari tapi ada pelajaran yang mereka tidak ketahui asal-usulnya dengan jelas, seperti pelajaran tentang  zat-zat berbahaya, cahaya, cuaca, bunyi, organ-organ tubuh manusia, tumbuhan, hewan dan sebagainya. Teori penggabungan ilmu ini sudah pernah dipostulatkan oleh Auguste Comte (1798-1857). Filsuf Perancis ini menggunakan prinsip historis dalam usaha mengelompokkan ilmu pengetahuan. Ilmu digabungkan berdasarkan pada dua aspek yaitu ilmu tertua-ilmu termuda dan selanjutnya ilmu terumum-ilmu terkhusus.Logika, matematika, astronomi (ilmu tertua) dipisahkan dari fisika, kimia, biologi, sosiologi (ilmu termuda). Lalu, dari setiap disiplin ilmu itu masih umum. Karena itu belakangan, muncul cabang-cabang ilmu yang lebih khusus lagi. Mungkin hal yang dapat diterima adalah pengintegrasian pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tingkat sekolah menengah pertama karena disini TIK menjada sarana pada semua mata pelajaran, yang dimana TIK tidak berdiri sendiri.
Dalam hal ini bukan hanya peserta didik yang kebingungan, para gurupun dubuat kerepotan. Pasalnya banyak guru yang kurang siap menghadapi kurikulum 2013. Para guru dituntut untuk merancang RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) dan mereka juga melakukan penilaian secara autentik. RPP merupakan implementasi dari silabus sebagai program pengajaran. RPP Kurikulum Pendidikan Dasar 2013 berisi perihal yang langsung terkait dengan kegiatan pembelajaran didalam usaha pencapaian penguasaan satu kompetensi dasar. Belum terdapat banyak kursus yang dikerjakan oleh kemdikbud untuk guru-guru saat menerapkan Kurikulum 2013, terhitung saat menyusun RPP yang cocok silabus Kurikulum 2013. Saat menyusun RPP guru mesti mencantumkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dapat disusun didalam RPP tersebut. Didalam RPP dengan rinci mesti berisi tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, metode pembelajaran, beberapa langkah aktivitas pembelajaran, sumber studi, serta penilaian. Sedangkan dal hal ini guru belum cukup dibekali keterampilan dalam merancang RPP karena penerintah hanya membekali guru seadanya, padahal kunci keberhasilan ada di tangan guru. Guru merupakan kuncinya, tapi bagaimana mana bisa terjadi perubahan karakter pada anak kalau guru hanya dilatih lima hari ketika kurukulum 2013 diterapkan. Jangan jadikan guru itu pengajar, tapi pendidik. Jadi dalam hal ini seahrusnya pemerintah menyediakan sarana yang lebih memada lagi untuk menerapkan kurikulum 2013. Jangan sampai anak didik jadi yang dikorbankan.
Jadi dalam menghadapi kurikulum 2013 ini, berbagai lapisan masyarakat harus bisa mengikuti alur yang telah ada, meskipu mereka kurang paham terhadap kurikulum 2013 yang di terapkan saat ini. Karena kurikulum ini sebagian telah diterapkan di berberapa sekolah , jadi mau tidak maumasyarakat harus mengikuti kurikulum 2013 ini. Pemerintah dalam memutuskan untuk memakai kurikulum 2013 pada thun ajaran kali ini tentunya didiringi dengan berbagai pertimbangan. Dan pertimbangan-pertimbangan itu tentunya disesuaikan dengankeadaan pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu, marilah kita dukung rencana pemerintah ini, karena hal ini demi masa depan para bangsa kita dan kebaikan kualitas pendidikan yang ada di negara kita ini. Dengan adanya kurikulum 2013 ini pendidikan tekontrol. Selain itu kurikulum 2013 ini juga membantu penerus bangsa untuk lebih aktif dan kreatif dalam memecahkah suatu masalah.